Tugas Pusdikif


Pusat pendidikan Infanteri ( Pusdikif ) merupakan badan pelaksana Pussenif Kodiklat TNI AD yang bertugas pokok menyelenggarakan pendidikan dan latihan kecabangan infanteri terhadap para pewira, bintara dan tamtama. Pendidikan dan latihan yang dilaksanakan terdiri dari pendidikan pertama / pembentukan tahap II perwira, pendidikan pengembangan umum perwira dan pendidikan pengembangan spesialisasi perwira, bintara dan tamtama.

Penyelenggaraan pendidikan di Pusdikif Pussenif Kodiklat TNI AD senantiasa berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku di jajaran TNI AD. Pusdikif sebagai lembaga pendidikan yang bernaung dibawah Pussenif Kodiklat TNI AD mempunyai peran yang sangat penting dan dominan dalam membentuk dan menyiapkan prajurit sekaligus kader pimpinan masa depan sesuai tujuan dan sasaran pendidikan yang telah ditetapkan.

2. Tujuan pendidikan.

Mendidik, meningkatkan dan mengembangkan kemampuan peseta didik ( Pa / Ba ) agar memiliki pengetahuan dan keterampilan sesuai strata dan bidangnya masing-masing, baik kemampuan umum maupun khusus.

3. Pengertian-pengertian :

a. Peserta didik. Adalah semua prajurit TNI AD berpangkat Sersan Dua sampai dengan Kolonel.
b. Pasis ( Perwira Siswa ).Adalah sebutan untuk peserta didik Perwira.
c. Basis ( Bintara Siswa ). Adalah sebutan untuk peserta didik Bintara.
d. Atasan Langsung. Adalah semua atasan yang mempunyai hubungan Komando langsung baik teknik, teknis maupun administratif paling rendah Komandan Satuan Pendidikan (Dansatdik).
e. Ankum. Adalah atasan yang berhak menghukum yang berlaku di Pusdikif, Dansatdik ditunjuk sebagai Ankum terbatas.
f. Perwalian. Perwalian adalah sejumlah peserta didik yang dipilih oleh peserta didik lainnya atas dasar musyawarah yang berfungsi sebagai mediator untuk menyampaikan aspirasi peserta didik  kepada unsur Komando dalam rangka pengembangan pendidikan, baik kegiatan kurikuler maupun kegiatan extra kurikuler.
g. Sindikat. Adakah sekelompok peserta didik dalam jumlah tertentu yang ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Dinas untuk melaksanakan kegiatan bersama dalam rangka proses belajar mengajar untuk menunjang pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan secara opotimal.
h. Pra Test. Adalah suatu bentuk tes / evauasi pada awal pendidikan sebelum penyelenggaraan pelajaran kurikuler dimulai, tujuannya adalah untuk mengetahui kemampuan awal yang dimiliki peserta didik.
i. Ujian. Adalah suatu bentuk tes / evaluasi yang bertujuan untuk mengukur sampai sejauh mana materi pelajaran yang telah diajarkan dapat diterima oleh peserta didik.
j. Ujian. Adalah suatu bentuk tes / evaluasi yang bertujuan untuk mengukur sampai sejauh mana materi pelajaran yang telah diajarkan dapat diterima oleh peserta didik.
k. Ujian tertulis. Adalah suatu bentuk tes / evaluasi yang menggunakan naskah ujian sebagai alat evaluasi dan harus dijawab oleh peserta didik secara tertulis.
l. Ujian praktek. Adalah suatu bentuk tes / evaluasi pelajaran untuk mengukur tingkat kemampuan / keterampilan peserta didik dalam mengikuti pelajaran yang bersifat praktek.
m.Ujian susulan. Adalah suatu bentuk tes / evaluasi yang dilakukan secara tertulis/praktek bagi peserta didik yang pada waktu diselenggarakan ujian sesuai dengan jadwal mingguan, tidak hadir / tidak dapat mengikuti ujian dengan alasan yang sah.
n. Ujian ulangan. Adalah suatu bentuk tes / evaluasi bagi peserta didik yang belum mencapai nilai batas lulus yang telah ditentukan, dilakukan secara tertulis / praktek.
0. Nilai batas lulus. Adalah batas nilai inimal yang harus dicapai oleh peseta didik sampai akir mengikuti pendidikan. Nilai batas lulus untuk masing-masing aspek.

4. Organisasi Pusdikif.

a. Eselon Pimpinan.
  1. Komandan.
  2. Wakil Komadan.
b. Eselon Pembantu Pimpinan.
  1. Kasi Opsdik.
  2. Kasi Jianbangdik.
  3. Kasimin.
  4. Kasi Pam Ops.
c. Eselon Pelayan.
  1. Dandenma.
  2. Kaset.
  3. Pasialins.
d. Eselon Pelaksana.
  1. Kadepnik.
  2. Kadeptik.
  3. Kadepstaf.
  4. Kadepmilum.
  5. Kadepjas.
  6. Katim Gumil.
  7. Dansatdik Susjurpa.
  8. Dansatdik Selapa.
  9. Dansatdik Sesarcabif.
  10. Dansatdik Susjur Ba / Ta.
  11. Danki Demlat.

5. Pelaksanaan pendidikan.

Dalam rangka operasionalkan pendidikan tentunya memiliki pedoman dari satuan atas berupa Direktif Pendidikan yang selanjutnya diagendakan dan dipergunakan dalam satu tahun berjalan sehingga pelaksanaan pendidikan tesebut dapat berjalan sesuai dengan teknik dan pengembangan pendidikan itu sendiri.Pendidikan ini merupakan kelanjutan dari Progdik yang telah dilaksanakan disatuan-satuan seperti Akmil, Secapa, Rindam yang merupakan bentuk pendidikan pengembangan umum dan spesialisasi.
Dalam setiap pelaksanaan pendidikan tentunya didukung oleh berbagai pedoman yang dapat mewujudkan pendidikan itu sendiri antara lain melalui 10 komponen pendidikan anatara lain :

a. Kurikulum.
Kurikulum pendidikan sebagai acuan dan panduan untuk mecapai suatu tujuan pelajaran maupun pendidikan sebaiknya diwujudkan seideal mungkin, mengingat kurikulum pendidikan merupakan payung hukum dan bentuk pentahapan dalam rangka mewujudkan keluaran pendidikan yang diharapkan.
b. Gadik.
Tenaga pendidik adalah personel paling berperan dalam proses belajar mengajar dan dalam mewujudkan pencapaian tujuan pendidikan yang diinginkan sesuai tuntutan kurikulum.
c. Paket Instruksi.
Paket instruksi sebagai sarana kelengkapan seorang tenaga pendidik ( Gadik ) dalam menstranfer ilmu / materi pelajaran kepada para peserta didik, yang harus disiapkan sebelum pelaksanaan pengajaran, sehingga diharapkan dapat menunjang kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pengajaran.
d. Gapendik.
Personel yang cukup berperan dalam proses pencapaian tujuan pendidikan selain Gadik, karena mereka banyak berperan dalam pembentukan kepribadian Serdik terutama diluar jam-jam kurikuler, sehingga keberadaannya perlu dijaga agar kondisinya senantiasa siap melaksanakan tugas, bermotivasi tinggi, bermoral tinggi dan sebagainya.
e. Serdik.
Peserta didik adalah seluruh personel TNI AD yang mengikuti pendidikan di seluruh lembaga pendidikan di Lemdik jajaran TNI AD, dimana pengalokasiannya ditentukan oleh Mabes TNI, Mabesad ataupun Kotama-kotama dijajaran TNI AD. Sedangkan Lemdik TNI AD (Lemdikpus / Lemdikrah ) bertindak selaku dapur pendidikan yang bertugas untuk membentuk, membekali dan mengembangkan kemampuan personel-personel terkait dengan berbagai pengetahuan maupun kemampuan / keterampilan sesuai dengan macam dan jenis pendidikannya.
f. Metoda pengajaran.
Keberhasilan metode pengajaran tergantung pada peran Gumil dalam menyampaikan materi pelajaran. g. Evaluasi pendidikan.
Pada pelaksanaan dan tata cara evaluasi pelaksanaan pendidikan baik aspek sistem maupun kualitas evaluasi dengan menggunakan Bujuknik tentang Evaluasi hasil belajar di Lemdik TNI AD.
h. Alins dan Alongins.
Merupakan alat peralatan maupun Alutsista yang digunakan oleh Gadik untuk lebih memperjelas suatu proses atau mekanisme dari suatu materi pelajaran dalam operasional belajar mengajar kepada Serdik.
j. Fasdik.
Semua sarana dan prasarana yang digunakan didalam pelaksanaan pendidikan baik fasilitas instruksi, akomodasi serta pelayanan dan jasa. k. Anggaran.
Semua pelaksanaan pendidikan berpedoman pada anggaran yang diturunkan dari Komando atas sesuai dengan indeks yang standart.

PUSDIKIF selaku satuan pelaksana dibawah Pussenif Kodiklat TNI AD menyelenggarakan pendidikan :
a. Menetapkan kebijaksanaan, petunjuk dan rencana garis besar serta melaksanakan pendidikan yang dijabarkan dari program dan anggaran satuan atas.
b. Menjabarkan kurikulum kedalam Katdaldik tingkat Ops.
c. Mendata dan mengevaluasi sepuluh kompenen pendidikan yang tersedia untuk materi kecabangan infanteri serta mengajukan pengadaannya ke LKT sesuai kebutuhan.
d. Memerintahkan pelaksana pendidikan untuk menyelenggarakan pendidikan di jajaran Pusdikif.

Dalam tataran kewenangan, PUSDIKIF selaku pelaksana didalamnya dipimpin oleh Danpusdikif yang memiliki :
a. Wewenang dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan infanteri sesuai kebijaksanaan pimpinan dan program pendidikan.
b. Pertanggung jawaban langsung atas pelaksanaan pendidikan dan kualitas pendidikan.

Adapun pelaksanaan pendidikan di PUSDIKIF terbagi menjadi 4 bagian yaitu :
a. Dikma / Diktuk tahap II adalah pendidikan Sesarcabif yang diikuti oleh Perwira lulusan Akmil, Suspatih MK dan Selapa Reg If.
b. Pendidikan Pengembangan umum adalah pendidikan peralihan yaitu Selapaif.
c. Pendidikan pengembangan spesialisasi perwira terdiri dari :
  1. Susdanbrigif.
  2. Susdanyon.
  3. Susdankipan Yonif.
  4. Susdankiban Yonif.
  5. Suspatih Tik.
  6. Suspatih Lintar.
  7. Suspatih Linkung.
  8. Suspabinlatsat.
  9. Suspasiops Yonif.
  10. Suspasenban.
  11. SPI Abit Akmil.
  12. Suspatih MK.
  13. Suspatih Abit Sesarcabif.
d. Pendidikan spesialisasi bintara :
  1. Susbatihki.
  2. Susbaton.
  3. Susbahir Bak
e. Susbatih Madya :
  1. Susbatih Madya Menembak Linkung.
  2. Susbatih Madya Ilmu Medan.
  3. Susbatih Madya Niksarpur.
  4. Susbatih Madya Permildas.
  5. Susbatih Madya Menembak Lintar

6. Pembantu Pimpinan.
Untuk kelancaran pelaksanaan setiap pendidikan, para kepala seksi sangat berperan penting untuk menjalankan setiap program pendidikan yang dilaksanakan di Pusdikif.

7. Pelaksana Pendidikan.
Yang dimaksud dengan pelaksana pendidikan adalah Para Kepala Departemen, Dansatdik dan bawahannya dengan kegiatan :
a. Merumuskan program pengajaran yang merupakan penjabaran isi pelajaran dari acara pendidikan untuk menentukan :
1) Tujuan Intruksional Umum ( TIU ) dan pokok-pokok materi pelajaran.
2) Pembagian jam pelajaran menjadi jam pelajaran teori dan praktek dan jam-jam evaluasi yang merupakan jam-jam pertemuan dalam menyampaikan pelajaran tersebut.
3) Materi dan metode evaluasi sebagai alat ukur pencapaian TIU dari setiap pertemuan.
b. Memberikan arahan kepada tenaga pendidik terhadap penyusunan persiapan pengajaran yang terkait dengan kualitas materi binaannya.
c. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya terhadap Danpusdikif.
d. Para Dansatdik melaksanakan operasional pendidikan melalui pembinaan langsung baik Gadik maupun peserta didik.

Satuan pelaksana pendidikan yang terdiri dari :
a. Departemen Teknik.
Melaksanakan kegiatan pendidikan yang memberikan materi-materi pelajaran teknik, praktek dan aplikasi di lapangan.
b. Departemen Taktik.
Melaksanakan kegiatan pendidikan yang memberikan materi-materi pelajaran taktik, praktek dan aplikasi di lapangan.
c. Departemen Staf.
Melaksanakan kegiatan pendidikan yang memberikan materi-materi pelajaran Staf, praktek dan aplikasi di lapangan.
d. Departemen Milum.
Melaksanakan kegiatan pendidikan yang memberikan materi-materi pelajaran pengetahuan militer umum, tradisi dan kejuangan.
e. Departemen Jasmani.
Melaksanakan kegiatan pendidikan yang memberikan materi pelajaran yang bersifat pembinaan fisik dan aplikasi di lapangan.

8. Unsur Pelayan
. Adalah melaksanakan kegiatan untuk melayani setiap pelaksanaan pendidikan.

"Untuk mewujudkan keberhasilan suatu pendidikan tentunya sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor yang berada di dalam lingkungan Pusdikif maupun diluar Pusdikif sehingga dalam setiap pelaksanaan pendidikan memerlukan tingkat kemampuan dan profesionalitas personel, materill dan perlengkapan yang ada didalam Pusat Pendidikan Infanteri"